Satpol PP menggusur lapak PKL di pasar di Serang (Antara/Kominfosatik)
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan dan memberi peringatan, selama satu bulan kepada para pedagang berdasarkan SOP (standar operasional).
“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama 7 hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama 3 hari, teguran ketiga juga 3 hari baru kita eksekusi,” kata Ajat.
Ada 42 bangunan yang menjadi target penggusuran. “Ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan, setelah kita tertibkan kita berikan solusi untuk relokasinya," kata dia.
Ada beberapa pilihan relokasi yang bisa menjadi pertimbangan para pedagang, antara lain: pasar pemerintah di Pasar Banjar dan Pasar Mambo. Para pedagang akan direlokasi oleh dinas terkait, yakni Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), sebelum dilakukan pembongkaran. “Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusinya,” kata Ajat.