RAB Proyek Breakwater Sudah di Tangan Pengusaha Sebelum Lelang

Serang, IDN Times - Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis Tangerang senilai Rp3,7 miliar, diduga bocor ke pihak swasta. Padahal, proyek tersebut belum dilakukan proses lelang.
RAB itu sudah dipegang oleh Parjianto yang disebut sebagai pemodal dan peminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.
Hal tersebut diutarakan oleh terdakwa Asep Saepurohman pada lanjutan sidang korupsi proyek breakwater di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (29/8/2024).
1. Parjianto sudah pegang RAB sebelum proses lelang dibuka

Asep mengatakan saat pertama kali bertemu dengan Parjianto pada Februari 2023, dia sudah diperlihatkan RAB proyek breakwater. Padahal, kala itu dia mengaku belum tahu ada proyek tersebut.
"Sebelum ketemu saya di Kafe Wanda Galuh Pa Parjianto udah memegang (RAB) proyek Cituis," katanya.
2. Klaim tak tahu ada pengondisian proyek, Asep bantah ada fee proyek 17 persen

Ia mengklaim tidak mengetahui adanya pengondisian pemenang lelang yang akhirnya dimenangkan oleh CV Kakang Prabu. Namun, dia tahu kalau Parjianto memang meminjam bendera CV Kakang Prabu, dari Kevin selaku komisioner.
Pertemuan bersama Yan Junjung dan Parjianto juga disebut di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, bukanlah bermaksud pengondisian. Ia berdalih sudah biasa menemui Yan Junjung di kantornya untuk silaturahmi.
Asep juga kemudian membantah saat ditanya hakim mengenai surat perjanjian dengan Parjianto untuk commitment fee 17 persen dari total proyek. Katanya perjanjian itu bukan commitment fee, melainkan kerja sama untuk pasokan material, sebab dia memang punya usaha material.
“Di dalam perjanjian sudah sangat jelas jika pekerjaan tidak terealisasi maka uang dikembalikan. Jelas bentuk kerja sama bukan commitment fee,” katanya.
Namun, Asep mengaku kerja sama itu batal karena pekerjaan proyek yang awalnya dilaksanakan lewat jalur darat, kemudian diubah jadi lewat laut. Dia pun mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke Parjianto sebesar Rp350 juta.
“Uang itu saya kembalikan ke Pak Parjianto sebesar Rp350 juta lewat cash dan transfer,” katanya.
3. Terdakwa suap mengaku ditekan penyidik untuk mengakui perbuatannya

Ia bersikukuh tidak pernah menjanjikan Parjianto jadi pemenang lelang dan meminta fee 17 persen dari total proyek. Namun, Asep mengaku mendapat tekanan dari penyidik untuk mengakui perbuatannya.
Asep mengaku tiga kali dipanggil menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Dua kali sebagai saksi, dan ketiga kali langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengaku setiap bantahan yang ia utarakan tidak didengar oleh penyidik, dirinya hanya disuruh diam dan dipaksa untuk tandatangan BAP saja. Bahkan, selama diperiksa dirinya tidak didampingi pengacara. Asep baru diberikan pengacara setelah selesai BAP.
“Saya disuruh diam (lalu) datang lagi penyidik lain ‘diam kamu bikin susah aja kamu sambil nunjuk-nunjuk’,” kata Asep menirukan omongan penyidik.
Setelah mendengar keterangan tersebut, kuasa hukum Asep meminta agar hakim mengundang penyidik untuk menjadi saksi juga dalam persidangan. Pihaknya meminta untuk dikonfrontasi langsung dengan keterangan Asep dengan penyidik.
“Saya bersedia,” kata Asep.