Ia mengklaim tidak mengetahui adanya pengondisian pemenang lelang yang akhirnya dimenangkan oleh CV Kakang Prabu. Namun, dia tahu kalau Parjianto memang meminjam bendera CV Kakang Prabu, dari Kevin selaku komisioner.
Pertemuan bersama Yan Junjung dan Parjianto juga disebut di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, bukanlah bermaksud pengondisian. Ia berdalih sudah biasa menemui Yan Junjung di kantornya untuk silaturahmi.
Asep juga kemudian membantah saat ditanya hakim mengenai surat perjanjian dengan Parjianto untuk commitment fee 17 persen dari total proyek. Katanya perjanjian itu bukan commitment fee, melainkan kerja sama untuk pasokan material, sebab dia memang punya usaha material.
“Di dalam perjanjian sudah sangat jelas jika pekerjaan tidak terealisasi maka uang dikembalikan. Jelas bentuk kerja sama bukan commitment fee,” katanya.
Namun, Asep mengaku kerja sama itu batal karena pekerjaan proyek yang awalnya dilaksanakan lewat jalur darat, kemudian diubah jadi lewat laut. Dia pun mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke Parjianto sebesar Rp350 juta.
“Uang itu saya kembalikan ke Pak Parjianto sebesar Rp350 juta lewat cash dan transfer,” katanya.