Serang, IDN Times - Ratu Atut Chosiyah dipasikan menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Selasa (6/9/2022). Dia bebas setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun bui.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno menuturkan, Ratu Atut wajib lapor hingga tahun 2026. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
"(Ratu Atut) Melapor di Bapas Serang, nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026. Dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," kata Masjuno, hari ini.
Ratu Atut menjadi narapidana atas kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara gugatan Pilkada Kabupaten Lebak. Tak hanya dikenal atas kasus tersebut, Atut juga terkenal atas kekuasaan keluarganya di Banten, atau disebut politik dinasti Atut.