Atut menjelaskan, sejauh ini aktivitasnya lebih banyak mengurus cucu setelah keluar penjara. Ia berharap, keluarganya yang tengah maju bisa memenangkan perhelatan di Pilkada Serentak 2024.
"Ya mendoakan lancar sukses (dalam perhelatan pilkada)," katanya.
Sebelumnya, Ratu Atut terjerat dua kasus. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.
Kasus kedua, Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.