Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Rangkasbitung. Peraturan tersebut sudah terigister dengan nomor 15 tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berfungsi sebagai acuan untuk pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin.
Nah berikut sejumlah muatan yang ada di RDTR WP Rangkasbitung berdasar Perbup 15 tahun 2024 dan lampiran peta secara digital pada platform Gistaru Kementerian ATR BPN.