Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Cep

Intinya sih...

  • Kawasan sekitar Stasiun Rangkasbitung, Jalan Tirtayasa, Pahlawan, Sunan Kalijaga, dan Hardiwinangun menjadi Zona Campuran C-1.
  • Pasar Kandang Sapi di Desa Narimbang Mulya menjadi Zona Perdagangan Jasa Skala WP K-2.
  • Zona Perkantoran di kawasan Terminal Cileuweung dan Kantor Polres Lebak ditandai dengan kode KT.

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Rangkasbitung. Peraturan tersebut sudah terigister dengan nomor 15 tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berfungsi sebagai acuan untuk pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin.

Nah berikut sejumlah muatan yang ada di RDTR WP Rangkasbitung berdasar Perbup 15 tahun 2024 dan lampiran peta secara digital pada platform Gistaru Kementerian ATR BPN.

1. Kawasan sekitar Rangkasbitung jadi Zona Campuran, apa itu?

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kawasan sekitar Stasiun Rangkasbitung yang berada di sebagian Jalan Tirtayasa, Jalan Pahlawan, Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Hardiwinangun yang saat ini digunakan pedagang kaki lima untuk berdagang, merupakan Zona Campuran dengan kode C Sub-Zona Campuran Intensitas tinggi (C-1).

Wilayah ini ditandai sebagai WP 1, Sub-Wilayah Perencanaan A Blok 3 atau dengan kode 1.A.3.

Adapun Zona Campuran adalah Zona yang diperuntukan bagi kegiatan hunian dan atau perdagangan dan jasa secara vertikal, memiliki akses yang tinggi berupa jalur pejalan kaki yang terhubung dengan jaringan transportasi massal dan jalur penghubung antar bangunan, didukung dengan fasilitas umum dan pasokan energi dengan teknologi yang memadai.

Sementara Sub-Zona Campuran Intensitas Tinggi (C-1) adalah peruntukan ruang terdiri atas campuran hunian dan non-hunian dengan intensitas pemanfaatan ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi. Apabila tidak ada keterbatasan daya dukung lingkungan dan ketentuan nilai sosial budaya setempat maka KDB (Koefisien Dasar Bangunan) kawasan campuran intensitas tinggi maksimum 80 persen dan ketinggian bangunan lebih dari lima lantai.

2. Kawasan di Pasar Kandang Sapi jadi Zona Perdagangan dan Jasa

IDN Times/Muhamad Iqbal

Adapun lokasi Pasar Kandang Sapi yang berlokasi di Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung kini menjadi Zona Perdagangan Jasa Skala WP dengan kode K dan K-2. Dengan kode 1.A.7.

Adapun Zona Perdagangan dan Jasa (K) adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Zona Budi Daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.

Dan Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP (K-2) adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/ atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.

Selain itu, ada juga muatan Zona Perkantoran di kawasan sekitar Terminal Cileuweung dan Kantor Polres Lebak yang ditandai dengan kode KT.

Zona Perkantoran (KT) adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Zona Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.

3. Pemkab Lebak sudah menyelesaikan RDTR Rangkasbitung dan Bayah

Terminal Cileuweung (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lebak tengah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Maja.

Kepala Bidang (Kabid) infrastruktur dan kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Teguh Eko Saputro mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan dua Perbup RDTR pada dua Wilayah yakni Kecamatan Bayah dan Kecamatan Rangkasbitung.

Perbup tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

"Untuk yang RDTR di tahun 2024 itu, kami sudah punya dua RDTR yang berasal dari Bantek Kementerian ATR untuk Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah," kata dia.

Editorial Team