Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Reklame liar di Tangsel menjamur
Reklame liar di Tangsel menjamur (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Intinya sih...

  • Reklame ilegal di Tangsel mengancam keselamatan dan pendapatan daerah

  • Satpol PP mengakui keterbatasan sumber daya dan anggaran dalam penindakan

  • Potensi kerugian pajak daerah mencapai miliaran rupiah per tahun akibat reklame ilegal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN TimesReklame melintang di jalanan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali jadi sorotan publik. Spanduk iklan besar yang dipasang melintang di atas jalan utama, termasuk di sekitar Kantor Wali Kota Tangsel di Pamulang, terlihat menjamur dan menimbulkan keresahan warga.

Padahal, pemasangan reklame seperti ini secara tegas dilarang dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel dinilai belum efektif karena reklame ilegal terus bermunculan kembali setelah ditertibkan.

“Kami merasa dilemahkan oleh vendor yang pasang reklame melintang di jalan dan keterbatasan anggaran. Mereka seolah sudah mengukur kemampuan kami dalam melakukan penertiban,” kata Kunsandar Baidawi, Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel pada Selasa (28/10/2025).

1. Potensi bahaya dan kerugian daerah

Reklame liar di Tangsel menjamur (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Baidawi menilai, keberadaan reklame ilegal bukan sekadar mengganggu estetika kota, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan menyebabkan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah. “Pemerintah daerah sangat dirugikan. Pertama, rasa nyaman masyarakat hilang dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Kedua, potensi pajaknya hilang,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut pihak vendor yang terus memasang reklame tanpa izin sebagai “penjahat kemanusiaan,” karena mementingkan keuntungan pribadi dan mengabaikan keselamatan publik.

“Sudah berulang kali kami tertibkan, tapi tetap dilakukan lagi, sistematis dan terukur. Saya anggap mereka penjahat, dan itu musuh bersama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

2. Satpol PP mengakui keterbatasan penindakan

Reklame liar di Tangsel menjamur (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Baidawi tak menampik, Satpol PP memiliki keterbatasan sumber daya dan anggaran, sehingga penertiban belum maksimal. Ia mengusulkan agar penertiban reklame ilegal dilakukan secara rutin dua minggu sekali di tingkat kecamatan, agar pengawasan lebih efektif.

“Kecamatan harus diberi kewenangan lebih. Mereka yang tahu wilayahnya, jadi pengawasan dan penertiban bisa lebih cepat,” katanya.

Baidawi menambahkan, Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Dia menilai, perlu kerja sama lintas dinas, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar bisa menindak dari sisi perizinan dan perpajakan.

“Kita butuh sistem kerja yang terintegrasi. Setelah penertiban, harus ada data siapa yang pasang, berapa jumlahnya, dan berapa potensi pajak yang hilang,” jelasnya.

3. Potensi kerugian akibat reklame ilegal itu mencapai miliaran rupiah

Reklame liar di Tangsel menjamur (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Berdasarkan perhitungan Satpol PP, potensi pajak daerah yang hilang akibat reklame ilegal mencapai Rp300 juta per minggu di satu ruas jalan. Jika dikalkulasi di seluruh wilayah Tangsel, nilainya bisa mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah per tahun.

Kepala Bidang Ekstensifikasi dan Penilaian Bapenda Tangsel, Burhanudin, membenarkan bahwa reklame melintang di jalan tidak termasuk dalam kategori yang bisa dikenai pajak karena tidak memenuhi aturan izin. “Secara aturan reklame yang melintang di jalan itu tidak diperbolehkan, jadi tidak bisa dipungut pajaknya. Tapi untuk memastikan legalitasnya, kami perlu koordinasi dengan dinas perizinan,” ujarnya.

Hingga kini, Satpol PP Tangsel belum memberlakukan sanksi pidana atau tipiring terhadap vendor reklame ilegal, meski identitas perusahaan tertera jelas di spanduk yang terpasang. “Harusnya bisa dilakukan penindakan. Kalau terbukti, bisa dipanggil dan dijatuhi sanksi agar ada efek jera,” tegas Baidawi.

Editorial Team