Tangerang Selatan, IDN Times – Reklame melintang di jalanan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali jadi sorotan publik. Spanduk iklan besar yang dipasang melintang di atas jalan utama, termasuk di sekitar Kantor Wali Kota Tangsel di Pamulang, terlihat menjamur dan menimbulkan keresahan warga.
Padahal, pemasangan reklame seperti ini secara tegas dilarang dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel dinilai belum efektif karena reklame ilegal terus bermunculan kembali setelah ditertibkan.
“Kami merasa dilemahkan oleh vendor yang pasang reklame melintang di jalan dan keterbatasan anggaran. Mereka seolah sudah mengukur kemampuan kami dalam melakukan penertiban,” kata Kunsandar Baidawi, Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel pada Selasa (28/10/2025).
