Serang, IDN Times – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota bersama Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang.
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian perkara dengan menghadirkan korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi. “Total ada 44 adegan yang diperagakan,” kata Kanit PPA Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti, Selasa (4/11/2025).
Rekonstruksi Pemukulan Siswa SMAN 1 Serang, Beda Versi Pelaku dan Korban

Intinya sih...
Rekonstruksi kasus pemukulan siswa SMAN 1 Serang digelar oleh Unit PPA Polresta Serang Kota
Ada perbedaan versi antara korban dan pelaku, termasuk jumlah terduga pelaku dan pukulan yang diterima korban
Keterangan dokter ahli menyebut luka korban tidak memerlukan penanganan intensif, polisi belum dapat memastikan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan tersebut
1. Ada 30 adegan rekonstruksi versi korban dan 13 versi pelaku
Menurut Febby, seluruh adegan dibagi ke dalam dua versi, yakni versi korban dan versi pelaku bersama saksi-saksi. “Dari 44 adegan itu, versi anak korban mencatat sekitar 30 adegan, sementara versi anak pelaku dan saksi-saksi hanya 13 adegan,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan versi inilah yang menjadi alasan penyidik melakukan rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP). “Kami ingin memastikan kebenaran rangkaian peristiwa. Nanti hasil rekonstruksi akan dituangkan dalam berita acara, termasuk keberatan dari masing-masing pihak," katanya.
2. Perbedaan kesaksian mulai dari jumlah terduga pelaku dan jumlah pukulan
Febby menjelaskan, dalam keterangan korban disebut ada enam orang yang berada di lokasi kejadian, termasuk seorang siswa berinisial M. Namun, versi pelaku menyebut hanya 5 orang yang ada di TKP dan M tidak termasuk di antaranya.
“Menurut anak pelaku, inisial M tidak ada di TKP sejak awal, baik di stadion maupun saat kejadian utama. M disebut sedang berada di luar kota,” katanya.
Perbedaan juga muncul terkait jumlah pukulan yang diterima korban. Versi korban menyebut dia menerima sekitar 120 kali pukulan, sementara versi pelaku mengaku hanya memukul tiga kali. “Kalau versi anak pelaku, pemukulan hanya dilakukan tiga kali di pergelangan tangan kanan dan kiri, kemudian ke arah perut, serta sekali menampar wajah,” katanya.
3. Keterangan dokter ahli menyebut luka korban tidak memerlukan penanganan intensif
Meski demikian, hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka korban tergolong ringan. “Keterangan dokter ahli menyebut luka korban tidak memerlukan penanganan intensif,” katanya.
Febby menegaskan, hingga kini polisi belum dapat memastikan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan akan meminta pendapat ahli untuk memastikan arah penyidikan selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang berinisial HS, korban dugaan pemukulan oleh senior, menyoroti penanganan perkara yang dinilai janggal oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja penyidik, khususnya Unit PPA Polresta Serang Kota. Sejak awal penanganan perkara ini, banyak kejanggalan yang kami temukan,” kata kuasa hukum korban, Ferry Renaldy, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Ferry, penyidik hanya menetapkan satu anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik. Padahal, berdasarkan keterangan korban dan bukti di lokasi, peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu orang.
“Di lokasi ada enam orang, termasuk korban. Namun penyidik tidak menerapkan Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang mengatur soal pembiaran kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum ditetapkannya dua terduga pelaku dewasa, yakni AA, anak anggota DPRD Kota Serang, dan AR, anak anggota DPRD Kabupaten Serang. “Keduanya berada di lokasi kejadian, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami mempertanyakan ada apa dengan Polresta Serang Kota?” katanya.