Rekrut Pekerja Migran Indonesia Ilegal, 3 Emak-emak Ditangkap Polisi

- 340 calon PMI Ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya
- Pelaku mengiming-imingi gaji besar dan negara tujuan di Timur Tengah
- 16 tersangka lain masih buron dan diduga memfasilitasi di negara tujuan
Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural alias ilegal. Sebanyak 11 tersangka perekrut calon PMI ilegal berhasil diamankan sejak Maret hingga Juli 2025.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengungkapkan, dari 11 tersangka tersebut diantaranya 3 perempuan, yakni NU (28), EM (38), H (51) dan 8 laki-laki dengan inisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44), M (51). Mereka ditangkap di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jakarta.
"Kami laporkan bahwa secara keseluruhan perkara yang kami tangani TPPO ini adalah sebanyak 7 laporan polisi terjadi, jadi bukan dalam 1 kasus yang sama," kata , Kamis (3/7/2025).
1. Ada 340 calon PMI Ilegal yang digagalkan keberangkatannya

Ronald mengungkapkan, dari 11 tersangka tersebut, terdapat 340 calon PMI Ilegal yang digagalkan keberangkatannya. Mereka diamankan saat hendak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini juga berkat kolaborasi antara Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan informasi yang didapat dari masyarakat melalui BP3MI Banten, ditambah kecermatan petugas," ungkapnya.
2. Para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji besar

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengungkapkan, para pelaku merekrut calon korbannya dengan menggunakan media sosial Facebook dan juga mencari ke daerah sekitar tempat tinggalnya. Para pelaku, juga mengiming-imingi para calon korbannya dengan gaji yang besar.
"Kisaran antara Rp7 - 15 juta bahkan bisa lebih," kata Yandri.
Selain itu, lanjut Yandri, negara tujuan dari calon PMI ilegal tersebut, yakni ke Timur Tengah (Qatar, Abu Dhabi, Arab Saudi, Dubai), Yunani, dan Kamboja. Mereka diiming-imingi akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, pelayan restoran, perkebunan, hingga admin.
"Kami duga mereka yang tujuan negara Kamboja adalah direkrut untuk bekerja melakukan tindakan scamming atau judi online," jelasnya.
3. Ada 16 tersangka lain yang masih buron

Yandri mengungkapkan, dari 7 laporan polisi tersebut, terdapat 16 tersangka lain yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga, 16 tersangka tersebut yang meminta 11 tersangka yang sudah diamankan untuk merekrut calon korban dan memfasilitasi di negara tujuan.
"Dari perekrutan yang dilakukan, para tersangka mendapatkan upah Rp4-7 juta dalam sekali menyelundupkan calon korbannya," ungkapnya.
Mereka, saat ini telah mendekam di balik jeruji besi rutan Polresta Bandara Soetta. Para tersangka dikenakan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta," pungkasnya.