Remaja 17 Tahun di Cilegon Jadi Bandar Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Serang, IDN Times - Seorang remaja berinisial JO yang berumur 17 tahun di Kota Cilegon dibekuk anggota Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Dia kedapatan menjual narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau gorlla.
Remaja yang masih berstatus anak di bawah umur itu bekerja seorang diri memperjualbelikan barang terlarang tersebut, melalui media sosial Instagram.
1. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan kronologi penangkapan JO. Ini bermula saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendalami laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorila, dan ganja di wilayah Kota Cilegon.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian menangkap penangkapan JO dan menggeledah kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja, dan tembakau gorila yang diakui milik tersangka," kata Maryadi, Selasa (20/9/2022).
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorila, yaitu gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian tersangka.