Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian ganja dan tembakau gorila dia beli melalui Instagram.
Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila dan ganja itu dia perjualbelikan melalui akun Instagram miliknya. Jika sudah ada yang memesan, tersangka mengarahkan pembeli untuk mengirim uang terlebih dahulu. Setelah pembeli membayar, tersangka mengarahkannya baru untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan.
"Dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli," katanya.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten kemudian menyita barang bukti, yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Sementara, Wadir Resnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan, pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis abu, tembakau gorila dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun Instagram Papigeng miliknya.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I Jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," katanya.