Lebak, IDN Times – Nama Ade Nurhikmat kembali muncul karena terlibat sebuah kasus pidana. Mantan pejabat tinggi era Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya itu, lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, Ade yang terakhir menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Multatuli Kabupaten Lebak, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terkait dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Multatuli, Rabu (10/9/2025).
Seakan tak pernah kapok, ini bukan pertama kali Ade berurusan dengan jaksa. Pada 2013, ketika masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak di masa Bupati Mulyadi Jayabaya, ia terjerat kasus suap penerimaan tenaga honorer K-2 di Dinas Kesehatan.
Awalnya divonis tiga tahun penjara, namun proses hukumnya berlanjut hingga kasasi. Di Mahkamah Agung, lewat palu hakim Artidjo Alkostar, hukumannya diperberat menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta, serta wajib mengembalikan uang korupsi Rp810 juta.
Namun, alih-alih dijadikan pelajaran, Ade justru kembali diberi jabatan strategis pada era Bupati Iti Octavia Jayabaya, anak Mulyadi Jayabaya. Ia didapuk sebagai Dewan Pengawas PDAM Multatuli, dan ironisnya, dari posisi itu pula kini ia kembali terseret korupsi.
Dari pantauan IDN Times di Kejari Lebak pada Rabu (10/9/2025) sore, Ade tampak kembali digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan tersangka, seperti degan yang pernah ia jalani satu dekade lalu sebagai residivis kasus korupsi.