Restorative Justice untuk Kakek 68 Tahun yang Curi HP untuk Beli Beras

Intinya sih...
Poniman mencuri handphone untuk membeli beras karena terkena pengurangan karyawan setelah 18 tahun bekerja di perusahaan ekspedisi
Korban Arlan Sutarlan dan Poniman sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan ganti rugi Rp 1.980.000
Polisi memberikan bantuan berupa bahan sembako dan uang tunai kepada Poniman serta menjelaskan bahwa tindakan ini sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat
Tangerang, IDN Times - Seorang kakek bernama Poniman (68) mencuri sebuah handphone di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk membeli beras. Polisi menangkap Poniman pada 20 Mei 2025, setelah perbuatannya terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan, penyidik telah menghentikan proses penyidikan kasus tersebut usai adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka. "Perkaranya sudah kami hentikan karena sudah ada perdamaian atau restorative justice dengan pihak korban," kata Yandri, Senin (23/6/2025).