Serang, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mencatat ada sekitar 3.000 kilometer jalan kabupaten dan desa dalam kondisi rusak. Beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan desa itu akan dibantu diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, Pemprov Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Konektivitas Pembangunan di Wilayah Provinsi Banten. Aturan ini menjadi dasar Pemprov Banten untuk membantu penangan jalan rusak di kabupaten hingga desa melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).
"Juknis akan kami sosialisasikan ke kabupaten kota, tentang bagaimana tata cara pengusulan, kelengkapan administrasi. ini sifatnya bantuan dari provinsi ke kabupaten kota," kata Arlan saat peluncuran program Bang Andra di kantor Gubernur Banten, Jumat (16/5/2025).