Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dimyati Natakusumah (Dok. Fraksi PKS)
Dimyati Natakusumah (Dok. Fraksi PKS)

Intinya sih...

  • Sekda diminta membuat daftar urutan kepangkatan pegawai

  • Pemprov Banten menargetkan pelantikan Eselon II pada 20 Agustus

  • Sebanyak 90 persen pejabat dari internal, 10 persen bisa dari luar

Serang, IDN Times – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tidak boleh didasari oleh kedekatan politik atau hubungan personal, melainkan harus berlandaskan meritokrasi dengan mengacu pada prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT).

“Promosi jabatan bukan ajang balas budi. Jangan ada lagi sistem like and dislike. Birokrasi tidak boleh dijalankan atas dasar siapa yang mendukung siapa saat Pilkada,” kata Dimyati dalam pernyataan di Serang, Senin (28/7/2025).

1. Sekda diminta membuat daftar urutan kepangkatan pegawai

Dimyati Natakusumah (instagram.com/dimyati.natakusumah)

Pernyataan itu disampaikan menjelang pelaksanaan rotasi dan pengisian jabatan struktural di Pemprov Banten. Dimyati mengatakan, dia sudah meminta Sekretaris Daerah untuk menginventarisasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK) untuk memastikan proses promosi jabatan berjalan adil dan objektif.

“Jangan sampai ada ASN yang punya PDLT bagus, justru mandek kariernya karena tidak punya koneksi,” kata Dimyati.

2. Pemprov Banten menargetkan pelantikan Eselon II pada 20 Agustus

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wagub juga menyebutkan bahwa pengisian jabatan eselon II akan menjadi prioritas dan ditargetkan berlangsung pada 20 Agustus 2025, 6 bulan setelah dia dan Gubernur Andra Soni dilantik. “Momen 6 bulan ini penting karena setelah itu kami bisa mengisi jabatan tanpa terlalu banyak prosedur teknis," katanya.

Setelah pelantikan pejabat eselon II, Pemprov Banten akan melanjutkan pengisian jabatan eselon III dan IV, yang bisa dilakukan tanpa harus menunggu persetujuan pusat. Namun, Wagub menekankan bahwa semua proses tetap harus mempertimbangkan golongan, kompetensi, masa kerja, dan kualifikasi.

“Jangan tempatkan orang di posisi yang tidak ia kuasai. Kami butuh ASN yang kompeten, bukan sekadar loyal, tapi tidak paham kerjaannya,” kata Dimyati.

3. Sebanyak 90 persen pejabat dari internal, 10 persen bisa dari luar

ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)

Dalam proses mutasi dan promosi mendatang, sebanyak 90 persen jabatan akan diisi oleh ASN internal Pemprov Banten, sementara sisanya memungkinkan berasal dari kabupaten/kota di Banten atau kementerian atau lembaga pusat.

“(ASN) Yang 10 persen itu bisa dari Pandeglang, Serang, Lebak, Tangerang, bahkan dari pusat. Banyak ASN yang ingin pindah ke Pemprov Banten karena ingin jenjang karier yang lebih baik atau sedang menghadapi dinamika internal di tempat asalnya,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Banten juga bisa menjadi ruang alternatif bagi ASN potensial yang kariernya stagnan di daerah karena relasi struktural yang kurang harmonis. “Kalau ada sekda yang tidak sejalan dengan kepala daerah lalu diparkir jadi staf ahli, itu tidak sehat bagi karier ASN. Pemprov bisa jadi jalan keluar,” katanya.

Editorial Team