Untuk menutupi perbuatannya itu, kata Subardi, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal Teller 09.
"Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem," katanya.
Akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan, RBS memiliki saldo sekitar Rp5,2 miliar, padahal seharusnya angka RBS tersebut kosong.
"Ditemukan data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp.5.280.000.000, yang diduga karena adanya fraud," katanya.
Setelah diketahui ada pengeluaran uang tersebut, Tim Audit Khusus menghitung uang kas dan didapati adanya selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.
"Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp6.179.897.200," katanya.