Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa Ridwan diduga menggunakan dana yang dia ambil dari brankas Bank Banten, untuk judi online dan karaoke. Uang nasabah itu dia ambil ketika dia masih menjadi pejabat Bank Banten Cabang Pembantu Malingping. 

Adapun total dana yang diambil Ridwan itu mencapai Rp6,1 miliar. Hal itu terungkap dalam dakwan di sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa Ridwan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (15/8/2024).

1. Terdakwa memanfaatkan pintu brankas yang sedang rusak

IDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menjelaskan, kasus pembobolan uang nasabah itu saat Hanna Hermana selaku Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari brankas, dengan angka kombinasi karena sempat rusak. Jika konci kombinasi digunakan lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali.

Menurut Subardi, ketika pergantian jabatan antara SPV Operasional ke terdakwa Ridwan, brankas sudah dalam kondisi rusak, dan hanya bisa dikunci secara manual.

"Yang memegang kunci manual tersebut adalah Terdakwa Ridwan selaku SPV Operasional sedangkan untuk kunci kombinasi yang mengetahui adalah saksi Nazat Tyas Mestika selaku teller," kata Subardi saat membacakan dakwaan.

Kemudian, terdakwa memanfaatkan kerusakan pintu brankas tersebut, dengan mengambil uang tunai dalam brankas saat kantor sepi sehingga tidak diketahui oleh siapapun.

"Pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang," katanya.

2. Agar tak ketahuan, terdakwa manipulasi penginputan di RBS

Editorial Team