Tangerang Selatan, IDN Times – Upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan masih dalam proses penyusunan. Kebutuhan partisipasi masyarakat dalam penyusunan aturan tata ruang juga semakin disorot, mengingat penataan ruang bukan sekadar teknis pembangunan, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan kualitas hidup warga.
Melalui artikel ini, IDN Times akan membagikan informasi tentang apa itu tata ruang? Dan bagaimana partisipasi publik di dalamnya.
Landasan hukum tentang penataan ruang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada Pasal 2, UU tersebut berbunyi penyelenggaraan penataan ruang diwajibkan berpegang pada asas keterpaduan, keberlanjutan, keterbukaan, kepentingan umum, kepastian hukum, hingga akuntabilitas. Dengan kata lain, tata ruang tidak boleh disusun secara tertutup atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Sementara itu, Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, serta berkelanjutan. Tujuan ini hanya dapat tercapai jika lingkungan alam dan lingkungan buatan dijaga harmoninya, serta pemanfaatan ruang dilakukan secara terpadu dan mencegah kerusakan lingkungan.
Tidak hanya itu, Pasal 7 ayat 1 menyebut bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, revisi RTRW Tangsel harus mengutamakan kepentingan warga bukan kepentingan investor atau kelompok tertentu.
