Dia menjelaskan ada sejumlah pasal tindak pidana yang dilaporkan, di antaranya pasal 170 KUHP terkait pengerusakan di ruangan kerja gubernur, pasal 207 KUHP tentang tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena dinilai ada dugaan digerakan secara sistematis.
"Yang terakhir melihat berbagai rangkaian video yang viral di media sosial. kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," tutur Asep.
Dia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan tegas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku demonstrasi anarkis di pendopo Gubernur Banten.
"Kita juga sudah menemui dari unsur representasi dari perwakilan pak Kapolda yakni kabid Humas dan Dirkrimum Polda Banten," katanya.