Namun belakangan diketahui, rawa yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu, dahulunya adalah Situ Ranca Gede Jakung.
Hal itu ia ketahui, setelah beberapa orang yang mengaku utusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mendatangi lokasi tersebut sekitar tahun 2019. Junaedi--yang juga merupakan pegawai Kecamatan Bandung-- turut mendampingi para utusan provinsi saat itu.
"Saya pernah nganter pejabat provinsi, dia kaget (lahan) sudah alih fungsi yah. Saya bilang, 'kenapa pas penyerahan dari Jabar (Pemprov Jawa Barat), gak terjun ke lapangan?'" katanya.
Jejak keberadaan Situ Ranca Gede Jakung di kawasan tersebut juga tampak dari hasil penelusuran Tim KJI Banten di data citra satelit Google Earth. Berdasarkan data tersebut, tanda-tanda keberadaan Situ Ranca Gede Jakung masih terlihat pada tahun 2012. Jejak situ itu juga ditandai dengan masih adanya genangan air cukup luas di lokasi tersebut.
Namun pada tahun-tahun setelahnya, daerah yang sebelumnya situ hilang dan berubah menjadi daratan, kemudian mulai banyak berdiri bangunan industri.
Dari citra satelit pada Google Earth terbaru, di sekitar Situ Ranca Gede Jakung telah berdiri sejumlah pabrik, antara lain PT RPMI, PT TAC, PT, PCIM, dan PT CP.
Pada 26 Juni 2024, tim KJI Banten mendatangi lokasi yang diduga bekas Situ Ranca Gede Jakung Jakung yang saat ini telah berdiri pabrik CP. Di sana, tim KJI Banten sudah melihat jejak situ. Meski demikian, tim menemukan bekas-bekas genangan, tepat di samping pabrik. Sebagian besar lokasi telah dilakukan pengurukan.
Tim (KJI) Banten juga sempat menemui sejumlah warga yang tinggal di dekat pabrik PT PC di Kampung Ranca Gede. Menurut warga sekitar pabrik, mulanya lahan di sana merupakan rawa. Sebagian lahan itu juga menjadi area pertanian dan digarap masyarakat.
Terpisah, Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengakui, Pemprov Jabar tidak pernah menyerahkan aset Situ Ranca Gede Jakung ke Pemprov Banten. Begitu pun dalam lampiran salah satu aset Jabar yang menjadi hak Pemprov Banten.
''Jadi Jawa Barat tidak pernah melimpahkan Situ Ranca Gede Jakung ke Provinsi Banten," katanya.
Arlan mengatakan bahwa alasan pihaknya menjadikan Situ Ranca Gede Jakung sebagai aset pemerintah mengacu pada hasil inventarisir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten pada tahun 2007 bahwa situ seluas sekitar 25 hektare di Kampung Ranca Gede itu merupakan aset Pemprov Banten.
Kemudian, berdasarkan saran Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), kata Arlan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten kemudian menyatakan bahwa situ itu harus masuk aset provinsi.
"Karena situ kan (kewenangan) provinsi, dimasukkanlah ke dalam pencatatan aset. Datanya artikulasi. Ya BPN sebetulnya yang menyatakan itu situ," ungkapnya.
Arlan menambahkan, PUPR Banten telah mengecek situ-situ, termasuk salah satunya Situ Ranca Gede Jakung, tahun 2019. Dari pengecekan lokasi, Arlan mengungkapkan, situ itu telah berubah menjadi daratan dan banyak bangunan pabrik. Sehingga, PUPR Banten selaku pengelola aset tersebut meminta bantuan Kejati Banten untuk mengusut alih lahan itu.
"Begitu kami lakukan inventarisir, ternyata data yang masuk situ itu, di lokasi sudah enggak ada. Kalau enggak salah, di 2021 kami masif inventarisir. Masih ada lahan basah sedikit, kalau tidak salah," katanya.