Tangerang, IDN Times - Sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digerebek Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menduga rumah itu dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang, yakni berinisial K (41) dan AA (31). "Petugas awalnya mendapati laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan gas di wilayah Pinang," kata Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, Selasa (30/9/2025).