Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rumah Kontrakan digerebek usai dijadikan home industry pengoplosan gas subsidi
Rumah Kontrakan digerebek usai dijadikan home industry pengoplosan gas subsidi (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Intinya sih...

  • Rumah kontrakan di Pinang, Tangerang digerebek karena pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg

  • Barang bukti berupa tabung gas dan alat pengoplosan ditemukan, pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas non-subsidi

  • Pelaku diamankan dan dijerat dengan Pasal 40 UU Cipta Kerja serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digerebek Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menduga rumah itu dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang, yakni berinisial K (41) dan AA (31). "Petugas awalnya mendapati laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan gas di wilayah Pinang," kata Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, Selasa (30/9/2025).

1. Polisi menyita barang bukti berupa tabung gas dan alat pengoplosan

Rumah Kontrakan digerebek usai dijadikan home industry pengoplosan gas subsidi (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Dari informasi masyarakat tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

"Berupa tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi," jelasnya.

2. Para pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi

Rumah Kontrakan digerebek usai dijadikan home industry pengoplosan gas subsidi (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Adityo mengungkapkan, para pelaku mengoplos dengan modus operandi memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg. Hal tersebut membuat gas yang seharusnya diperuntukkan oleh masyarakat tidak mampu, malah dijual dengan harga lebih tinggi ke masyarakat mampu.

"Di lokasi, kami menemukan adanya tabung gas subsidi berwarna hijau dan tabung gas nonsubsidi berwarna pink," ungkapnya.

3. Keduanya telah diamankan di Mapolsek Pinang

Rumah Kontrakan digerebek usai dijadikan home industry pengoplosan gas subsidi (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, praktik pengoplosan gas elpiji ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkapnya.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Terancam pidana penjara 6 Tahun Lamanya," kata dia.

Editorial Team