Said Didu Dilaporkan ke Polisi, Abraham Samad: Kriminalisasi

Tangerang, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, soal pernyataannya yang mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Selasa (19/11/2024). Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, pun ikut hadir untuk mendukung Said Didu.
Abraham Samad menilai, pemanggilan Said Didu sebagai saksi harus diperjelas, sehingga tidak dinilai sebagai kriminalisasi masyarakat yang mengkritik program pemerintah.
"Menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, kasus yang bisa dikategorikan kriminalisasi," kata Abraham.
1. Abraham Samad sebut polisi tak bisa menahan Said Didu
Abraham Samad mengatakan, polisi tidak bisa menahan Said Didu dalam pemanggilan ini. Pasalnya, Said Didu memenuhi panggilan ke Polresta Tangerang sebagai saksi.
"Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak berhak misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status Pak Said Didu adalah saksi. Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini Pak Said Didu pasti diizinkan pulang," kata Abraham.
Abraham menuturkan, dirinya telah melihat beberapa dokumen penyidikan, namun ia tidak melihat adanya surat dimulainya penyidikan. Abraham menilai ada proses yang bermasalah dalam kasus Said Didu tersebut.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya menghentikan kasus tersebut jika tidak ingin dituduh bermain mata dengan oligarki atau pengembang PIK 2.
"Maka setelah pemeriksaan Pak Said Didu, maka polisi segera menutup kasus ini. Kalau tidak menutup kasus ini, maka polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat bahwa polisi menjdi jongos oligarki," tuturnya.