Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Intinya sih...

  • 55 lubang pertambangan emas tanpa izin ditertibkan di Lebak

  • Kerugian negara diperkirakan Rp304 miliar

  • Ancaman hukuman bagi para pelaku tambang ilegal: hingga 10 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian Kehutanan melakukan operasi besar-besaran menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Operasi yang berlangsung pada periode ketiga ini menargetkan praktik pertambangan emas tanpa izin dan penggunaan kawasan konservasi secara ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, menyebut aktivitas ilegal di TNGHS sudah berlangsung masif dan mengancam kelestarian kawasan hulu DAS yang menjadi penyangga ekologis penting di Jawa Barat dan Banten.

“TNGHS memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, serta mencegah banjir dan longsor. Aktivitas PETI (pertambangan emas tanpa izin) yang masif jelas mengancam keselamatan ekologis dan masyarakat,” kata Dwi, Rabu (3/12/2025).

1. Sebanyak 55 lubang pertambangan emas tanpa izin di Lebak, ditutup

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pada operasi di Lebak, Satgas PKH berhasil menertibkan 55 lubang pertambangan emas tanpa izin di Blok Cimari, Cirotan, dan Sopal. Penertiban itu merupakan lanjutan operasi periode sebelumnya di Kabupaten Bogor dan Sukabumi.

Secara total, dari seluruh rangkaian operasi sejak Oktober–November 2025, aparat telah; menangani 281 lubang pertambangan emas tanpa izin, membongkar kurang lebih 811 bangunan pengolahan emas dan tenda, menyita kurang lebih 20.000 tabung besi/gelundung, mengamankan kurang lebih 105 mesin, memutus 44 jaringan listrik ilegal PLN.

Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwanto, mengapresiasi kerja sama lintas institusi dalam mengembalikan fungsi kawasan. “Kami mengapresiasi Kemenhut atas peran aktif yang membuat negara berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan. Operasi di TNGHS berhasil menghentikan beragam kegiatan ilegal,” kata Dody.

2. Kerugian negara diperkirakan Rp304 miliar

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menyebut, luas area terdampak kegiatan ilegal mencapai 493 hektare (ha). Rinciannya; pertambangan emas tanpa izin 346 ha, pembangunan vila ilegal 147 ha, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp304 miliar, belum termasuk nilai emas yang ditambang secara ilegal.

Penyidik Gakkumhut saat ini juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP untuk menemukan para aktor serta pemodal di balik pertambangan emas tanpa izin. Selain fokus pada tambang ilegal, Satgas juga menyiapkan penertiban 488 bangunan komersial wisata ilegal di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor.

Secara keseluruhan, penertiban akan dilakukan di 11 blok lokasi TNGHS, mencakup wilayah; Resor Panggarangan, Resor Cisoka, Resor Cibedug, Resor Gunung Bedil.

3. Ancaman hukuman bagi para pelaku tambang ilegal: hingga 10 tahun penjara

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Para pelaku pertambangan emas tanpa izin dan perusakan kawasan konservasi dapat dijerat pidana berdasarkan; UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 32/2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, denda kategori VI.

Kementerian Kehutanan menegaskan operasi ini menjadi bagian dari mitigasi bencana di tengah musim hujan. “Kerusakan TNGHS berdampak langsung pada kualitas air, risiko longsor, banjir, dan bencana hidrologi lainnya. Penegakan hukum perlu dilakukan secara terukur agar menimbulkan efek jera,” kata Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto.

Kemenhut dan Satgas PKH memastikan penanganan berkelanjutan menggunakan instrumen penguasaan kembali kawasan hutan. Bila tidak optimal, jalur pidana menjadi opsi terakhir.

Editorial Team