Lebak, IDN Times – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian Kehutanan melakukan operasi besar-besaran menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Operasi yang berlangsung pada periode ketiga ini menargetkan praktik pertambangan emas tanpa izin dan penggunaan kawasan konservasi secara ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, menyebut aktivitas ilegal di TNGHS sudah berlangsung masif dan mengancam kelestarian kawasan hulu DAS yang menjadi penyangga ekologis penting di Jawa Barat dan Banten.
“TNGHS memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, serta mencegah banjir dan longsor. Aktivitas PETI (pertambangan emas tanpa izin) yang masif jelas mengancam keselamatan ekologis dan masyarakat,” kata Dwi, Rabu (3/12/2025).
