Tangerang Selatan, IDN Times – Sejumlah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama, ketimbang melapor ke polisi. Mereka menilai proses hukum pidana berjalan lebih lambat dibandingkan proses perceraian.
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Tangsel, Alin Esa Priatna, mengungkapkan pihaknya telah menerima 31 permohonan bantuan hukum dari para perempuan korban KDRT, sepanjang tahun ini.
“Kami telah menerima 31 permohonan bantuan hukum dari para perempuan korban KDRT ini,” kata Alin, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, bentuk kekerasan yang dialami korban beragam mulai dari kekerasan psikis, fisik, hingga penelantaran ekonomi. Namun, sebagian besar korban tidak ingin melanjutkan kasus ke jalur pidana.
“Keputusan ini diambil karena korban menghendaki proses hukum yang lebih cepat dibanding proses di kepolisian yang dinilai membutuhkan waktu panjang,” ujar Alin.
