Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan menduga kuat tersangka RR mencekoki korban A dengan minuman beralkohol, sebelum memerkosanya. Korban merupakan anak-anak berusia 7 tahun.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di Jalan Gang Masjid, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (25/2/2022).
"Kejadian berawal ketika korban sedang bermain di proyek pembangunan perumahan. Kemudian pelaku (RR) memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam," papar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Rabu (2/3/2022).