Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251002-WA0068.jpg
Salah satu pelaku tambang ilegal yang ditangkap (Dok. Polda Banten)

Intinya sih...

  • Lokasi-lokasi tambang ilegal yang digarap para pelaku, termasuk jenis tambang dan durasi operasinya

  • Kegiatan itu dinilai merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan menurut Yudhis

  • Polisi masih memburu para pelaku lain, dengan penyitaan alat berat jenis excavator dari lokasi tambang ilegal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Sebanyak 6 pelaku pertambangan ilegal ditangkap Satgas Ilegal Mining Polda Banten dalam operasi selama sebulan terakhir. Para pelaku diduga terkait aktivitas tambang pasir, batubara, hingga pengurukan tanah tanpa izin resmi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan 6 pelaku yang ditangkap berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP, dan AG.

“Ada 6 orang pelaku yang kami amankan karena terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Mereka diamankan dalam waktu sebulan terakhir,” kata Yudhis, Kamis (2/10/2025).

1. Lokasi-lokasi tambang ilegal yang digarap para pelaku

Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)

Ia menjelaskan, tersangka YN dan SU ditangkap di Rangkasbitung dan Cimarga, Kabupaten Lebak, karena menambang pasir ilegal di lahan seluas lebih dari dua hektare. Kegiatan ini berlangsung 6 bulan hingga 1 tahun, dengan hasil tambang dijual ke pembeli dari Lebak dan Pandeglang.

FA dan SUP, melakukan tambang pasir ilegal di Mancak, Kabupaten Serang, dengan lahan masing-masing sekitar 1 hektare. FA beroperasi sejak setahun terakhir, sedangkan SUP baru 2–3 bulan. Kasus SUP kini ditangani Polres Cilegon.

SUB melakukan pertambangan batubara ilegal di Cihara, Kabupaten Lebak, selama kurang lebih setahun. Hasil tambangnya dipasok ke industri di Kota Cilegon. "Sedangkan, AG menambang tanah merah untuk pengurukan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan luas sekitar 1 hektare. Ia sudah beroperasi 4 bulan terakhir," katanya.

2. Kegiatan itu dinilai merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan

Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)

Menurut Yudhis, penindakan itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban tambang ilegal yang merugikan keuangan negara, sekaligus merusak lingkungan.

“Kami akan melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.

3. Polisi masih memburu para pelaku lain

Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)

Sementara, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan pihaknya menyita tujuh unit alat berat jenis excavator dari lokasi tambang ilegal. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain.

“Pelaku yang kami amankan ini ada yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan hingga direktur perusahaan,” kata Dhoni.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Editorial Team