Pembukaan segel rumah doa Yayasan POUK Tesalonika (Dok. Stafsus Kemenag/Gugun Gumilar)
Gugun mengungkapkan, negara Indonesia berdasarkan dengan Pancasila dan dibangun dengan perjuangan dari berbagai suku, bangsa, agama, dan negara--bukan dari satu kelompok saja. Untuk itu, kebebasan menjalankan ibadah pun telah dijamin oleh undang-undang yang tak seorang pun bisa merasa lebih tinggi di atas yang lain.
"Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa lebih berhak menjalankan keyakinannya dari yang lain," kata Gugun.
Apalagi, lanjut Gugun, kejadian persekusi tersebut juga sudah berlangsung bukan hanya 1 kali, melainkan 3 kali dengan kelompok yang sama. Sehingga, jikalau ada permasalahan yang dianggap kurang berkenan antar kelompok agama seharusnya diselesaikan dengan jalur musyawarah.
"Jika memang dari jemaat ini dianggap ada yang keliru, sebaiknya dilakukan pembinaan dan musyawarah, bukan persekusi," ungkapnya.
Nantinya, rumah doa tersebut akan bisa digunakan untuk Sekolah Minggu bagi anak-anak. Sementara, saat ini jemaat bisa melangsungkan ibadah di Aula bekas Kecamatan Teluknaga. "Masa anak-anak sekolah juga mau didatangi massa?" ujar Gugun.