Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki layanan sedot tinja yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang.
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan daerah, ada retribusi tarif resmi untuk pelayanan sedot kakus. Pelayanan jasa sedot kakus ini melayani mulai dari rumah tinggal, hingga industri besar.
"Pelayanan sedot tinja ini terbagi dalam tiga kelompok dan memiliki tarif yang berbeda. Tarif tersebut disesuaikan dengan fungsi bangunannya. Untuk biaya retribusi juga disesuaikan dengan per-ritase," kata Decky, Jumat (16/8/2024).