Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250714-WA0100.jpg
Plt Kepala Bapenda Banten Rita (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Sebanyak 3.909 kendaraan dari luar daerah dimutasi ke Banten

  • Kendaraan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan target mutasi sebanyak 16.000 unit hingga Oktober 2025

  • Pemprov Banten mencatat tambahan 600 ribu kendaraan dari program pemutihan pajak, memperkuat basis pajak kendaraan di Banten

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times — Program Mutasi Kendaraan Bermotor Gratis yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten sejak 11 Juli lalu diklaim mulai menunjukkan dampak positif. Hingga 2 Agustus 2025, sebanyak 3.909 unit kendaraan dari luar daerah resmi tercatat beralih sebagai wajib pajak di Provinsi Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari menargetkan membuka potensi tambahan penerimaan pajak daerah yang diperkirakan mencapai Rp35 miliar.

1. Sebagian besar kendaraan berasal dari DKI dan Jawa Barat

Kantor Samsat Serpong (Olif Kurniawan)

Rita mengatakan, kendaraan yang paling banyak dimutasi berasal dari kategori roda dua sebanyak 1.780 unit, disusul minibus sebanyak 1.471 unit.

Secara rinci, data jenis kendaraan yang dimutasi adalah sebagai berikut, minibus: 1.471 unit, Jeep 261 unit, sedan 219 unit, light truck 71 unit, truk besar 22 unit, microbus 7 unit, bus 3 unit, roda dua dan 1.780 unit

“Kendaraan-kendaraan ini sebagian besar berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dengan mutasi ini, kendaraan-kendaraan tersebut kini resmi menjadi bagian dari objek pajak Banten,” katanya, Rabu (6/8/2025).

2. Bapenda menargetkan 16 kendaraan masuk ke Banten

Ilustrasi petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Berdasarkan proyeksi Bapenda, target jumlah kendaraan yang dimutasi hingga 31 Oktober 2025 mencapai 16.000 unit, dengan estimasi nilai pajak yang bisa masuk ke kas daerah sebesar Rp35 miliar. Meski tidak langsung terlihat dalam tahun ini, dampak fiskal akan terasa mulai tahun anggaran 2026.

“Sekarang sudah hampir 4.000 kendaraan. Proses mutasi rata-rata membutuhkan waktu hingga satu bulan karena berkas masih dicabut dari daerah asal. Jadi, jumlah ini dipastikan akan terus bertambah,” katanya.

3. Sebanyak 3 juta kendaraan disebut pajak aktif

ilustrasi kantor Samsat (dok. Wuling Indonesia)

Pemprov Banten sendiri sebelumnya mencatat tambahan 600 ribu kendaraan dari program pemutihan pajak. Jika ditambah dengan potensi 16 ribu dari mutasi, maka basis pajak kendaraan di Banten makin kuat, dari total sekitar 3 juta kendaraan wajib pajak aktif saat ini.

Gubernur Banten Andra Soni turut mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu habis. “Biaya mutasi dibebaskan 100 persen sampai 31 Oktober 2025. Tahun depan, program ini tidak akan diperpanjang,” katanya.

Editorial Team