Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang menyegel sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan. Total, ada enam tempat hiburan malam yang disegel.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (29/1/2024). Semua tempat hiburan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Tempat pertama ada di Jalan Tol Lama Cinanggung. Dua tempat hiburan di lantai atas Pasar Induk Rau, Legok di Kelurahan Drangong, lantai atas Mal Ramayana di pusat kota, Pasar Royal, dan terakhir di Kalodran Jalan Serang-Jakarta.