Selain Tambang Ilegal, Ini 4 Faktor Lain Penyebab Bencana di Lebak

Lebak, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mencatat ada lima lima faktor yang menjadi penyebab utama banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Cipanas, Lebak, Banten pada awal Januari 2020. Lubang-lubang tambang merupakan adalah salah satunya.
DLHK Banten memastikan, lubang tambang emas ilegal yang ada di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menjadi salah satu faktor yang menimbulkan tanah longsor dan banjir bandang.
Berikut penjelasan DLHK selengkapnya.
1. Bencana lebak disebabkan curah hujan tinggi hingga jenis tanah di lokasi
Berdasarkan data yang diterima IDN Times dari DLHK Banten, ada lima faktor yang diduga kuat menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Lebak pada 1 Januari lalu. Pertama, curah hujan yang tinggi.
Menurut DLHK Banten, hujan yang turun 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020 lalu merupakan yang tertinggi dalam 150 tahun catatan Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG).
Kedua, jenis tanah di hulu sungai yang membawa material longsor bersama banjir bandang memiliki keterbatasan dalam menyerap air hujan.
Ketiga, kondisi tutupan atau permukaan lahan di wilayah itu. Berdasarkan peta 2018, kondisi tutupan lahan pada Sub DAS Ciberang sebagai berikut:
1. Pemukiman atau tempat tinggal, sungai dan bukit pasir darat (sebesar 3,70 persen)
2. Hutan rimba (42,44 persen)
3. Perkebunan atau kebun, sawah, semak belukar atau alang-alang, tanah kosong dan gundul serta tegalan atau ladang (53,86 persen).