Adapun pertimbangan Amir dituntut seumur hidup karena dia dinilai membantu proses penyidikan dan penuntutan ini. Terdakwa Amir juga yang menguak letak narkotika jenis sabu seberat 319 kg tersebut.
Sementara, tujuh terdakwa lainnya dinilai mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan oleh secara offline.
"Untuk masing-masing terdakwa ini telah mendapatkan uang muka 5 juta rial Iran. Pemberian sembako juga telah diberikan oleh bosnya yang di sana," katanya.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Cilegon Yudha mengatakan pada Januari 2023, Ali Baluchazai menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah total 80 juta mata uang Iran. Hingga kini, Ali Baluchazai masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut," katanya.
Setelah menerima pekerjaan itu, Yudha menambahkan Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.
"Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari," katanya.
Yudha mengungkapkan sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya. Dalam pertemuan itu, diinformasikan bahwa barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.
"Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai," katanya.
Yudha menambahkan kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.
"Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba," katanya.
Lebih lanjut, Yudha menerangkan para terdakwa kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, yakni 309 bungkus narkoba. "Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan (di bawah tanki solar)," katanya.
Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023 dan mereka tengah menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.
"Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon," katanya.
Yudha menegaskan dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tersebut tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.
"Kapal tersebut (WNA Iran) dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu 309 bungkus," katanya.