Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara. (IDN Times/Kevin Handoko)

Tangerang, IDN Times - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasionalnya, Iwan Joeniarto dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Jumat (4/6/2021).

Ari Askhara dan Iwan Joemiarto menjadi terdakwa kasus dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada 2019 lalu, karena penyelundupan itu diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Prancis.

1. Ari Askhara dituntut 1 tahun bui dan denda Rp200 juta

Ari Askhara, mantan Dirut Garuda Indonesia (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam sidang tuntutan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten menuntut Ari Askhara dan Iwan Joeniarto dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," bunyi petikan tuntutan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).

2. JPU: Ari Askhara dituntut UU tentang Kepabeanan

(Joe Surya dalam peluncuran Airbus A330-900 Neo milik Garuda) IDN Times/Uni Lubis

Jaksa meyakini perbuatan Ari Askara terbukti melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

3. Sebelumnya JPU dakwa Ari Askhara 10 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Ari dengan pasal berlapis terkait kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan.

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan. (Dakwaan) kedua, pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," kata Bayu.

Editorial Team