Pria nekat selundupkan monyet dan kadal di kaus kaki (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Penyelundupan hewan eksotis ke Indonesia tanpa dokumen resmi, menurut Hudiansyah, berpotensi untuk mengganggu keseimbangan populasi hewan endemis di Indonesia. Pasalnya, jika di lepas begitu saja ke alam liar biasa membuat hewan endemis asli Indonesia lama-kelamaan akan berkurang bahkan punah.
"Kita sudah banyak pengalaman hewan-hewan yang invasif itu masuk tanpa pengawasan yang ketat, sehingga malah kita yang kehilangan apa namanya hewan endemik ataupun tumbuh-tumbuhan endemis kita," ujarnya.
Selain itu, hewan dari luar negeri yang tak dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal berpotensi membawa virus untuk satwa-satwa endemis asli Indonesia. Pasalnya, dokumen kesehatan bisa membuktikan hewan yang dibawa telah melalui proses vaksinasi sehingga tidak membawa virus-virus yang dapat membahayakan ekosistem di Indonesia.
"Yang kami takutkan adalah dia membawa 1 virus baru yang tidak ada di Indonesia yang bisa mengganggu ekosistem kita," jelasnya.
HA pun saat ini tengah diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya tersebut dan terancam dikenakan Pasal 33 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Karena memasukkan media pembawa yang tidak dilengkapi sertifikasi sertifikat kesehatan dan negara asal, serta tidak melaporkan dari menyerahkan media pembuat tersebut kepada pejabat karantina," katanya.
Selain itu, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. "Dengan ancaman-ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata dia.