Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selundupkan Sabu, 3 Warga Padang Dituntut Hukuman Mati

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Tiga warga Padang, Sumatra Barat dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Cilegon atas dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
  • Ketiga terdakwa mengedarkan sabu lebih dari 5 gram, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketiga terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 28 April 2014 dan melalui membawa sabu, namun kemudian menyimpannya di bawah jembatan penyebrangan depan hotel.

Serang, IDN Times - Tiga warga Padang, Sumatra Barat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cilegon atas dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram. Ketiga terdakwa tersebut adalah Faisal Rona, Fazil Amir, dan Syahrun Anwar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis malam (21/11/2024). "Menuntut menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Febby saat membacakan tuntutan.

1. Ketiga terdakwa mengedarkan sabu lebih dari 5 gram

Terdakwa narkoba

JPU menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

2. Ketiga terdakwa ditangkap di Jakarta

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa tiba di Jakarta pada 28 April 2014, membawa sabu. Kemudian mereka menginap Ibis Styles lantai 9, Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Lalu, Abdullah (Daftar Pencarian Orang) memberikan nomor orang yang akan mengambil narkotika tersebut, tapi selang beberapa saat ada yang menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa membawa narkotika tersebut ke dekat Indomaret dekat hotel.

Namun karena terdakwa takut, terdakwa menyimpan narkotika tersebut di bawah jembatan penyebrangan di depan hotel. Kemudian terdakwa menghubungi orang yang akan mengambil narkotika tersebut dan terdakwa arahkan mengambil dibawah penyebrangan depan hotel.

"Pada hari Selasa, 30 April sekira jam 02.00 WIB kamar hotel tiga terdakwa didatangi anggota kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," katanya.

3. Kini kasus tersebut telah masuk persidangan

Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasca ditangkap para terdakwa dibawa petugas ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut. Kini masus tersebut telah masuk ke persidangan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us