Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selundupkan Sabu, 3 Warga Padang Divonis Bui Seumur Hidup

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga warga Padang yang menyelundupkan 2 kilogram sabu.
  • Ketiga terdakwa lolos dari hukuman mati, tetapi tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
  • Majelis hakim menjabarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan perbuatan terdaksa bertentangan dengan program pemerintah.

Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga warga Padang, Sumatera Barat pada Selasa (17/12/2024). Ketiganya terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu, sebanyak 2 kilogram.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Faisal Rona, Fazil Amir dan Syahrun Anwar.

1. Ketiga terdakwa lolos dari hukuman mati

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketiga terdakwa lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan tetap menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika," kata Hendri saat membacakan putusan.

2. Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim menjabarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan, perbuatan terdaksa bertentangan dengan program pemerintah dan menimbulkan kerugian nasional khusunya konsistensi serta meresahkan masyarakat.

"Keadaan meringankan tidak ada," katanya.

3. Ketiga terdakwa ditangkap di Jakarta

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa tiba di Jakarta pada 28 April 2014 melalui Bandara Soekarno Hatta membawa sabu. Kemudian mereka menginap di Ibis Styles lantai 9, Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Lalu, Abdullah (Daftar Pencarian Orang) memberikan nomor orang yang akan mengambil narkotika tersebut, tapi selang beberapa saat ada yang menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa membawa narkotika tersebut ke dekat Indomaret dekat hotel.

Namun karena terdakwa takut, terdakwa menyimpan narkotika tersebut di bawah jembatan penyeberangan di depan hotel. Kemudian terdakwa menghubungi orang yang akan mengambil narkotika tersebut dan terdakwa arahkan mengambil dibawah penyebrangan depan hotel.

"Pada hari Selasa tangal 30 April sekira jam 02.00 WIB kamar hotel tiga terdakwa di datangi anggota Kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us