Dalam dakwaan, ketiga terdakwa tiba di Jakarta pada 28 April 2014 melalui Bandara Soekarno Hatta membawa sabu. Kemudian mereka menginap di Ibis Styles lantai 9, Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Lalu, Abdullah (Daftar Pencarian Orang) memberikan nomor orang yang akan mengambil narkotika tersebut, tapi selang beberapa saat ada yang menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa membawa narkotika tersebut ke dekat Indomaret dekat hotel.
Namun karena terdakwa takut, terdakwa menyimpan narkotika tersebut di bawah jembatan penyeberangan di depan hotel. Kemudian terdakwa menghubungi orang yang akan mengambil narkotika tersebut dan terdakwa arahkan mengambil dibawah penyebrangan depan hotel.
"Pada hari Selasa tangal 30 April sekira jam 02.00 WIB kamar hotel tiga terdakwa di datangi anggota Kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," katanya.