Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Mantan pejabat polisi di Kota Serang, Joni Erik Kawanto, divonis 11 tahun penjara karena menyelundupkan 23 paket sabu ke Lapas Serang.
  • Tiga rekannya yang juga napi Lapas Serang, Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah, juga divonis dengan pidana hukuman yang sama.
  • Para terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan pejabat polisi di Kota Serang, Joni Erik Kawanto. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 23 paket narkoba jenis sabu ke Lapas Serang.

Selain Joni, tiga rekannya yang juga napi Lapas Serang, yaitu Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah divonis dengan pidana hukuman yang sama.

Editorial Team