Serang, IDN Times – Kondisi Violent Agara Casttilo (17), pelajar SMKN 2 Kota Serang yang menjadi korban pelemparan helm oleh anggota Polda Banten Bripda Abi Kurniawan, mulai berangsur membaik setelah sempat kritis dan koma. Saat ini tingkat kesadarannya sudah mencapai 95 persen.
Ayah Agara, Benny Permadi, menyampaikan putranya sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Banten sejak Senin (8/9/2025). Namun, Agara masih menjalani perawatan intensif di rumah.
Sempat Kritis, Korban Lemparan Helm Polisi Berangsur Pulih

Intinya sih...
Korban mulai pulih, tapi belum bisa berjalan
Keluarga mengapresiasi sanksi etik terhadap pelaku
Bripda Abi disanksi demosi selama 5 tahun
1. Korban sudah bisa berkomunukasi, tapi belum mampu jalan
Benny menuturkan, meski sudah bisa berkomunikasi, korban belum mampu berjalan. Luka-luka di lengan dan kakinya mulai pulih, tetapi saraf motorik di wajah belum sepenuhnya normal.
“Masih harus menjalani fisioterapi, saraf motorik di wajah belum sepenuhnya normal dan masih belum bisa fokus,” kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
2. Kelaurga mengapresiasi sanksi etik yang diberikan kepada pelaku
Benny juga menanggapi hasil sidang etik Bripda Abi Kurniawan. Ia mengaku keluarga sudah memaafkan, tetapi tetap berharap kasus tersebut diproses secara pidana.
“Kami sekeluarga mengapresiasi sanksi yang diberikan, besar harapan kami pelaku diadili secara pidana juga. Saat ini kami fokus kesembuhan Agara,” katanya.
Diketahui, Agara mengalami luka serius setelah dipukul helm hingga terjatuh oleh Bripda Abi saat mengendarai motor bersama dua temannya pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Saat itu, 29 personel Ditsamapta Polda Banten sedang melakukan patroli ‘Maung Presisi’ di jalan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
3. Bripda Abi disanksi demosi selama 5 tahun
Bripda Abi Kurniawan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Mapolda Banten pada Selasa (9/9/2025).
Ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama 5 tahun, penundaan kenaikan pangkat 2 tahun, penundaan pendidikan 1 tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari.