Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten akhirnya mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) setelah sebelumnya nasib mereka sempat menjadi sorotan karena terancam tidak menerima THR tahun ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, Pemprov telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,5 miliar untuk gaji sekaligus THR bagi PPPK PW.
“Memang (THR dan gaji) mereka masih dititipkan dianggarkan di masing-masing OPD,” kata Deden, Kamis (5/3/2026).
Selain PPPK PW, Pemprov Banten juga menyiapkan anggaran untuk PPPK penuh waktu dengan kebutuhan yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp65 miliar. “Jadi total sekitar Rp75 miliar yang sudah kami anggarkan. Itu untuk gaji dan THR,” ujarnya.
Sempat Tak Jelas, Pemprov Banten Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

1. Deden belum bisa memastikan kapan THR cair
Meski demikian, Deden belum dapat memastikan kapan THR tersebut akan dicairkan. Saat ini proses penganggaran masih berjalan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini masing-masing OPD sudah mulai berproses. Saya belum bisa memastikan kapan cairnya, tapi prosesnya sudah berjalan,” katanya.
2. Meski begitu, Sekda minta anak buahnya tetap fokus bekerja
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar tetap bekerja dengan baik karena anggaran yang diberikan merupakan hasil kontribusi bersama para pegawai pemerintah daerah.
“Yang penting kerjanya benar. Semua ini kan berkontribusi, PNS dan semuanya berkontribusi untuk teman-teman PPPK ini, jadi jangan disia-siakan,” ujarnya.
3. Anggaran THR PPPK PW masuk dalam operasional OPD
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa penganggaran THR untuk PPPK penuh waktu telah disiapkan langsung melalui BPKAD.
Sementara untuk PPPK PW, skema penganggarannya masih mengikuti pos anggaran operasional di OPD tempat mereka bertugas.
“Yang PPPK paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia,” ujar Mahdani.
Ia menjelaskan, untuk PPPK penuh waktu gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD sehingga alokasi THR melekat pada belanja pegawai yang dikelola instansi tersebut.
“Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD. Jadi THR-nya dari situ. Kalau yang PPPK paruh waktu masuk dalam operasional di OPD,” katanya.