Cilegon, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menemukan satu Tenaga Kerja Asing (TKA) sempat bepergian ke Tiongkok saat virus corona merebak. TKA itu diduga belum menjalani karantina setelah tiba di Indonesia, beberapa hari lalu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menginstruksikan agar seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan TKA yang telah melakukan perjalanan dari Tiongkok wajib di karantina selama 14 hari.
