Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 13 kasus pidana di tahun 2023 diselesaikan secara keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria mengatakan, penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif dilakuka dengan cara pendekatan jaksa penyidik kepada korban pelapor.
"Kami selaku penuntut umum selalu tekankan hati nurani," kata Malda, Senin (1/1/2024).