Tangerang, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
Aturan pembayaran THR itu dituangkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan pada 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Namun aturan itu menuai kritik dari serikat pekerja. DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang menilai, aturan tersebut merangsang perusahaan untuk membayar THR yang tak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Terkait THR di dalam PKB sudah diatur, baik besarnya maupun cara pembayarannya, sudah diatur dalam PKB," ujar Sekretaris DPC SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah, Senin (12/4/2021).