Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250728_130853_WhatsApp.jpg
Tersangka kusma saat ditangkap polisi (Dok. Polres serang kota)

Intinya sih...

  • Pelaku melawan petugas dengan golok saat penangkapan

  • Tersangka ditahan polisi dan akan diproses sesuai hukum

  • Kasus pencabulan anak tiri terbongkar setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya

Serang, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten bernama Sukma (54) ditangkap. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan anak tiri dan setahun lebih menjadi buronan polisi.

"Kami tangkap Sabtu malam kemarin sekitar jam 23.30 WIB," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025).

1. Pelaku sempat melawan petugas dengan golok

Tersangka kusma saat ditangkap polisi (Dok. Polres serang kota)

Febby menjelaskan pada proses penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam golok. Beruntung, pelaku tak berhasil melukai petugas.

"Dengan kemahiran, dan kesigapan anggota. Pelaku dibekuk bersama dengan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perlawanan," katanya.

2. Tersangka kini telah ditahan polisi

Tersangka kusma saat ditangkap polisi (Dok. Polres serang kota)

Febby mengungkapkan saat ini pelaku masih dimintai keterangan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota.

"Serta untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor juga korban," katanya.

3. Duduk perkara kasus pencabulan pegawai Kemenag Banten

Ilustrasi pelecahan seksual SMAN 4 Kota Serang (Dok. Istimewa)

Diketahui, pria asal Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya usai dilaporkan istrinya, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya pada tahun 2023.

Dalam laporan, kasus asusila ini terjadi sejak tahun 2022. Saat kasus dilaporkan, korban masih berusia 9 tahun. Kasus tersebut terbongkar, setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023. Dari galeri ponsel tersebut, didapati bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi.

Usai melakukan perbuatannya, pria itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutup rapat perbuatan bejat ayah sambungnya itu.

Sukma dijerat dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editorial Team