Tangerang, IDN Times - Aktivis nelayan Banten, Kholid Maqdir meminta penyidik Bareskrim Polri 'sekolah lagi' jika tidak bisa menemukan unsur tindak pidana korupsi pada kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
"Ya artinya kalau Bareskrim itu mengindikasikan atau memutuskan bahwa kasus PIK 2 itu tidak ada unsur korupsinya, saya pikir ya harus sekolah lagi itu penyidiknya," kata Kholid kepada IDN Times, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya pada Kamis (10/4/2025), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, belum ada kerugian negara secara nyata dalam kasus penerbitan SHGB di perairan Tangerang, sehingga belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.