Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya penegakan aturan jam operasional truk tambang di wilayah Banten. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi di PT Samudera Marine Indonesia (SMI), Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. 
Sebelum rapat, Andra bersama Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Wali Kota Serang, Wali Kota Cilegon, serta Bupati Serang melakukan inspeksi mendadak di gerbang tol Cilegon Timur.
Sidak Pembatasan Truk Tambang, Andra Soni: Aturan Diabaikan

Intinya sih...
Andra Soni: Sopir dan pemilik truk tambang masih abaikan aturan
Andra meminta bupati wali kota untuk memperketat pengawasan truk tambang
Kapolda Banten: tiga kali melanggar, izin bisa dicabut
1. Andra sebut sopir dan pemilik truk tambang masih abaikan aturan
Dalam arahannya, Andra menekankan bahwa pembatasan jam operasional truk tambang dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB harus dijalankan secara konsisten di lapangan. Ia menilai masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pemilik dan pengemudi truk tambang saat dirinya melakukan peninjauan langsung di jalur tambang. 
“Saya masih melihat aturan yang dibuat masih diabaikan. Ketika kita berikan kebijakan, malah ada yang melanggar dengan alasan tertentu. Padahal truk besar yang melintas di luar jamnya bisa membahayakan,” kata Andra, Senin (3/11/2025).
2. Andra meminta bupati wali kota untuk memperketat pengawasan truk tambang
Gubernur meminta para kepala daerah memperketat pengawasan serta melakukan sosialisasi kepada pemilik tambang dan pengusaha angkutan. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal. 
“Pemilik tambang yang beroperasi, tanpa izin jelas melanggar hukum. Bahkan pengguna material dari tambang ilegal pun sedang kami kaji untuk dapat dikenakan sanksi,” katanya.
3. Kapolda Banten: tiga kali melanggar, izin bisa dicabut
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memastikan kepolisian siap mendukung penuh kebijakan Pemprov Banten dalam menegakkan aturan jam operasional truk tambang. “Tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan. Kalau sudah ditegur sampai tiga kali tapi tetap melanggar, izinnya bisa dicabut,” ujar Hengki. 
Ia juga meminta agar setiap pemilik usaha tambang menyiapkan kantong parkir atau lokasi penampungan sementara bagi truk tambang sebelum jam operasional dimulai. 
“Sebelum jam 22.00, truk bisa parkir di lokasi yang telah disiapkan. Sosialisasi ini harus disampaikan kepada pengusaha tambang dan pengemudi agar tidak terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas,” katanya.