Kota Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mendakwa pelaku penipuan berkedok investasi Binary Option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasa berlapis.
Pembacaan dakwaan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu yang dipakai Jaksa untuk mendakwa Indra Kenz.
Indra didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE. "Atau ketiga Pasal 378 KUHP," kata salah satu JPU bernama Agung Susanto.
Adapun Pasal 45 ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sementara jeratan penipuan, Jaksa menggunakan Pasal 378 KUHP yang berbunyi:Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.