Serang, IDN Times – Ahli Hukum Pidana, Azmi Syaputra, menilai kendala lapangan yang dihadapi PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dalam pelaksanaan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (overmacht), sehingga berpotensi menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan.
Hal tersebut disampaikan Azmi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (21/1/2025).
Azmi menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal alasan pembenar dan alasan pemaaf yang penilaiannya sangat bergantung pada keadaan yang menyertai terjadinya suatu perbuatan.
“Esensi terpenting dalam hukum pidana adalah keadaan yang menyertai perbuatan. Dari situ akan dinilai apakah terdapat daya paksa atau tidak, termasuk adanya benturan kepentingan yang memunculkan daya paksa tersebut,” kata Azmi.
