Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250702-WA0132.jpg
Terdakwa kasus pabrik PCC di Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Hakim meminta jaksa tak menunda-nunda penuntutan, pasalnya masa penahanan terdakwa segera habis

  • Para terdakwa terancam hukuman mati atas produksi jutaan butir Pil PCC secara ilegal

  • Pabrik narkoba PCC dikendalikan Beny dari dalam penjara, dengan pengungkapan kasus dimulai dari informasi laboratorium gelap di Kota Serang

Serang, IDN Times — Sidang tuntutan kasus pabrik narkoba jenis Pil PCC atau Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol, di rumah mewah kawasan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali ditunda untuk ke-8 kalinya pada Rabu (2/7/2025) malam. Penundaan terjadi lantaran tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Engelin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa hingga malam sebelumnya, surat tuntutan masih belum diterima. “Belum turun juga dari Kejaksaan Agung, setelah Isya, saya dapat petunjuk dari pimpinan, belum turun,” kata Engelin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

1. Hakim meminta jaksa tak menunda-nunda penuntutan, pasalnya masa penahanan terdakwa segera habis

Terdakwa kasus pabrik PCC di Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, Bony Daniel menegaskan bahwa masa penahanan sebagian terdakwa akan segera berakhir pada 11 Juli 2025 sehingg bisa bebas demi hukum. Ia meminta agar proses tuntutan tidak lagi ditunda.

“Hari Jumat perkara ini harus sudah putus. Kami harap besok tuntutan sudah turun,” tegas Bony.

2. Para terdakwa terancam hukuman mati

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kasus ini melibatkan 11 terdakwa, termasuk Andrei Fathur Rohman, anak dari Beny Setiawan, serta istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni. Para terdakwa lainnya yakni Abdul Wahid alias Dudung, Burhanudin alias Burhan, Jafar, Acu, Lutfi, Hapas, dan Faisal.

Mereka didakwa memproduksi jutaan butir Pil PCC secara ilegal di rumah mewah dan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan/atau 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sidang perdana digelar pada 3 Maret 2025, namun hingga kini belum memasuki tahap pembacaan tuntutan, menimbulkan sorotan terhadap lambannya proses hukum dalam kasus narkotika berskala besar ini.

3. Pabrik narkoba PCC dikendalikan Beny dari dalam penjara

Suasana penggerebekan pabrik pil PCC di Kroya, Cilacap, Selasa (27/11) (IDN times/Rudal Afgani)

Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi laboratorium gelap yang ada di Kota Serang. Pada 27 September 2024, Badan Nasional Nasional (BNN) menyelidiki dan memantau paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Aldrin MP Hutabarat mengatakan, dari hasi pemeriksaan terungkap bahwa karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.

"Kemudian, tim mengamankan DD yang mengirimkan pil PCC di rumah di Taktakan ini. Di rumah ini juga ditemukan barang bukti berupa hasil produksi Pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram," katanya.

BNN kemudian mengembangkan kasus ke tersangka lain, yaitu AD. Ia rupanya adalah pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan dan FS sebagai buyer.

Otak produsen obat terlarang itu, yakni BY alis Beny Setiawan, merupakan narapidana dan sudah ditahan sejak 2023 lalu di Tangerang. "Dari balik jeruji, BY disebut masih bisa mengendalikan operasi bisnisnya," katanya

Editorial Team