Serang, IDN Times — Sidang tuntutan kasus pabrik narkoba jenis Pil PCC atau Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol, di rumah mewah kawasan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali ditunda untuk ke-8 kalinya pada Rabu (2/7/2025) malam. Penundaan terjadi lantaran tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Engelin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa hingga malam sebelumnya, surat tuntutan masih belum diterima. “Belum turun juga dari Kejaksaan Agung, setelah Isya, saya dapat petunjuk dari pimpinan, belum turun,” kata Engelin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.