Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)
Heryanto menyebut, aplikasi yang dibentuk sejak tahun 2015 ini memudahkan para pegawai maupun ASN dalam mencari informasi. Bahkan pegawai juga dapat mengajukan kenaikan pangkat dari aplikasi ini.
"Jadi tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor kami, mereka cukup mengaksesnya secara sistem. Selain menyajikan data dan informasi SIMASN itu bertujan untuk memudahkan dalam layanan administrasi kepegawaian misalnya kepegawaian seperti pengajuan ijin pangkat, pengajuan ijin belajar, pengajuan kenaikan pangkat itu sudah ada di SIMASN," ujarnya.
Menurut dia, aplikasi SIMASN ini menampung data bersifat paperless. Artinya, data yang ditampung oleh SIMASN ini bersifat elektronik.
"Tapi tentu keaslian data juga kita lihat. Apalagi yang kita minta ini dokumen asli yang bersangkutan. Jadi dokumen yang bersifat fisik sudah tidak dibutuhkan lagi untuk layanan kepegawaian tadi," ucapnya.
Heryanto mencontoh, jika terdapat pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat maka Dinas atau UPT terkait hanya perlu mengajukan by aplikasi saja.
"Misalnya si pegawai mau mengajukan kenaikan pangkat masing - masing dinas mengajukan by sistem, nah BKPSDM ini sebagai pengelola atau verifikator. Data yang masuk juga sudah dapat dilihat dan rincian persyaratan seperti dokumen SK CPNS itu sudah berbentuk dokumen elektronik," ucapnya.