Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Poldabanten

Intinya sih...

  • Ditreskrimum Polda Banten mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi di Kabupaten Tangerang.
  • Kasus bermula dari keluhan masyarakat atas kelangkaan tabung elpiji 3 kg di wilayah Tangerang, dan pelaku dapat memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke 12 kg.
  • Pelaku mendapat kuota pengiriman hingga 2.000 tabung sebulan, dengan kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama bulan beroperasi.

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap praktik penyuntikan atau pengoplosan isi tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi di Kabupaten Tangerang.

Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni inisial MS (53) selaku pemilik pangkalan dan EN (46) sebagai operator.

Editorial Team

Tonton lebih seru di