Dok. Istimewa/Poldabanten
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan sub pangkalan gas elpiji yang mendapatkan penunjukan dari agen PT. Langgeng Mulia Mandiri sejak tahun 2008 di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 kilogran subsidi seharga Rp16.000 per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19.000 sampai dengan Rp20.000. Dalam sebulan, pelaku mendapat kuota pengiriman hingga 2.000 tabung.
"Dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," katanya.
Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 50 tabung dan mendapatkan keuntungan 6.800.000 per hari. "Sehingga kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama bulan beroperasi,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.