Siswi SMA di Kota Serang Jadi Budak Seks Ayah Kandung Sejak SD

Intinya sih...
Korban pemerkosaan takut ancaman ayah kandungnya
Kasus terungkap setelah kepergok kakek korban
Pelaku ditangkap dan ancaman hukumannya bakal diperberat
Serang, IDN Times - Seorang Pria berinisial AR (40) di Kota Serang, Banten ditangkap oleh polisi atas kasus pemerkosaan anak kandungnya berusia 16 tahun. Polisi menyebut korban berinisial KS itu dijadikan budak seks selama bertahun-tahun sejak SD hingga kini sudah duduk di bangku SMA.
"Korban mengaku bahwa dia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya semenjak sekolah SD sampai saat ini anak korban sudah menimba ilmu pendidikan di SMA," kata Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada IDN Times, Jumat (4/7/2025).
1. Korban hanya bisa memendam dalam hati bertahun-tahun karena dapat ancaman
Febby mengatakan, korban hanya bisa memendam penderitaan menjadi korban pemerkosaan yang ia alami selama bertahun-tahun. Korban takut dengan ayah kandungnya karena diancam tak akan dikasih uang jajan hingga akan diberhentikan dari sekolah jika tak menuruti kelakukan bejat sang ayah.
"Jangan bilang siapa-siapa nanti gak bapak kasih uang. Kamu sudah bapak urusin dari kecil masa bapak gak dikasih bonus," kata Febby menirukan ancaman pelaku ke korban.
2. Kasus memilukan itu terungkap setelah kepergok kakek korban
Kasus ini terungkap pada 29 Juni 2025 saat pelaku tengah menyetubuhi anaknya kepergok oleh kakek korban yang kebetulan melihat mereka. Kemudian, sang kakek membawa korban ke rumah bibinya. Di sana, KS yang merasa ketakutan akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Bahkan, sejak ia duduk di bangku SD.
"Kemudian bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya.
3. Pelaku telah ditangkap dan ancaman hukumannya bakal diperberat
Atas laporan tersebut, pada 1 Juli 2025, anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota mendatangi tempat kerja pelaku dan menangkap yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku digiring ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah ditetapkan tersangka pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," katanya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul